AF menjadi tersangka penganiayaan di Instiper. Namun, dia mengakui yang dilakukannya adalah latihan biasa.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
Nasib sial menimpa IKK, mahasiswa Instiper asal Siak. Ia meninggal pada Rabu (1/5/2024) setelah beberapa hari sebelumnya bertarung dengan guru silatnya saat berlatih bela diri. IKK meninggal karena mengalami luka dalam.
Kisah tragis itu bermula dari latihan yang dilaksanakan Sabtu (27/4/2024) hingga Minggu (26/4/2024) dini hari. Latihan itu diadakan di Lapangan Kampus Instiper, Jalan Nangka II Krodan, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Malam itu, IKK bertanding melawan gurunya, AF (22). Keduanya saling serang, tetapi dalam 10 gerakan pukulan dan tendangan, IKK jatuh dan mengaduh kesakitan.
Seketika, AF pun langsung meminta lima muridnya yang lain menutup mata dan berdoa.
”Waktu itu, saya bermaksud agar lima murid yang lain mendoakan agar rekannya yang jatuh tersebut tetap sehat dan baik-baik saja,” ujarnya.
Ketika itu, korban diketahui sebatas mengerang kesakitan. Dia tidak pingsan, tidak tampak pucat atau menunjukkan reaksi muntah. AF dan murid-murid yang lain kemudian mencoba membantu meminggirkan korban, mengarahkannya untuk melakukan peregangan perut. Namun, kondisinya tak kunjung membaik.
Latihan pun dihentikan, dan korban, dengan diantar dua rekannya, dibawa ke Rumah Sakit Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Namun, setelah kembali ke kos, korban terus merasa kesakitan. Sejumlah kerabatnya yang tinggal di Yogyakarta kemudian membawa korban ke RSUP Dr Sardjito.
Senin (29/4/2024), dokter menyebutkan bahwa korban mengalami luka lebam di bagian usus besar dan usus halus sehingga harus ditangani dengan tindakan operasi. Namun, setelah operasi dijalankan, korban ternyata hanya bisa bertahan satu hari. Dia kemudian meninggal dunia pada Rabu (1/5/2024).
AF mengaku dirinya sempat menengok dan mengecek kondisi korban saat di rumah sakit. Dia tidak mengetahui lebih lanjut perihal kondisi korban hingga akhirnya Rabu (1/5/2024), dia pun terkejut karena menerima pesan dari kakak korban, melalui Whatsapp Messenger.
”Dalam pesan tersebut, saya diminta memenuhi panggilan dan memberikan keterangan ke polisi perihal korban,” ujarnya.
Saat datang ke Polresta Sleman, dia pun terkejut karena mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia.
AF mengaku, dirinya sudah tidak mampu mengingat berapa jumlah pukulan dan tendangan yang dilakukannya terhadap korban. Dia hanya menyadari bahwa tendangan yang cukup keras hanya dilakukannya satu kali.
Namun, semua gerakan yang dilakukannya diakuinya sebagai gerakan yang biasa dilakukan saat latihan dan tidak berakibat fatal.
”Kalau, toh, kemudian sesuatu hal, yang biasanya terjadi hanyalah keseleo belaka,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman Ajun Komisaris Riski Adrian mengatakan, satu kali tendangan keras dari AF disebutnya sebagai tendangan telak atau tendangan sabit yang berakibat fatal.
Dari otopsi yang dilakukan pada jenazah korban di RS Bhayangkara, diketahui bahwa IKK mengalami pendarahan pada bagian usus besar dan usus halus.
AF kini ditetapkan sebagai tersangka, pelaku penganiayaan terhadap korban. Dengan perbuatannya, dia dinyatakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang tindak penganiayaan dan Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kematian korban semata-mata terjadi karena insiden yang terjadi saat latihan. Sebelumnya, antara korban dan pelaku tidak memiliki masalah pribadi.
Aktivitas latihan bela diri yang dilakukan AF tersebut bisa disebut sebagai kegiatan ilegal dan sama sekali tak berizin.
Latihan bela diri tersebut, diakui AF masih dalam proses ditetapkan sebagai kegiatan resmi kemahasiswaan di Instiper. Namun, pelaksanaan latihan tersebut sudah diketahui dan digelar atas izin dari pihak kampus.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Instiper Yogyakarta Adi Ruswanto menuturkan, kegiatan bela diri yang diselenggarakan AF bukan merupakan bagian dari unit kegiatan mahasiswa (UKM) yang resmi ada di Instiper.
”Aktivitas latihan bela diri yang dilakukan AF tersebut bisa disebut sebagai kegiatan ilegal dan sama sekali tak berizin,” ujarnya. Di Instiper terdapat 27 UKM.
Dia memastikan hal tersebut karena hingga saat ini dirinya sama sekali tidak pernah menerima permohonan ataupun mengeluarkan izin agar latihan bela diri tersebut menjadi kegiatan resmi di kampus.
Korban IKK adalah mahasiswa asal Siak, Riau. Dia terdata sebagai mahasiswa semester 2 Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian. Di kampus, dia tercatat mengikuti UKM, Unit Kegiatan Mahasiswa Islam (UKMI). Adapun kegiatan bela diri tersebut adalah kegiatan yang diikutinya di luar kampus.